Ketapang, beberapa Minggu lalu jajaran polres Ketapang melakukan penangkapan seorang bos emas di kecamatan Sandai dengan inisial Js, namun dari hasil penangkapan tersebut hingga kini belum ada di rilis dari pihak polres Ketapang baik melalui humas terkait.

penangkapan Js penampung emas di kecamatan sandai hinga kini blm ada rilis diduga nungu apa,?

Namun dari konfirmasi media kepada kasat Reskrim polres Ketapang pada hari Minggu tanggal 2 Agustus, hinga kini blm dapat jawaban,
Dalam negara hukum, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan prinsip keterbukaan. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mewajibkan badan publik, termasuk kepolisian, untuk memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu, kecuali informasi tsb

termasuk kategori yang dikecualikan karena dapat mengganggu proses penyidikan.
Dengan tidak ada informasi resmi dari kepolisian dan persoalan yang sudah cukup lama berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Spekulasi inilah yang justru bisa merugikan semua pihak baik proses hukum itu sendiri maupun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat berhak mengetahui apakah proses penyidikan masih berlangsung, apakah masih ada pengembangan, atau apakah ada alasan hukum yang sah untuk tidak menyampaikan informasi tsb.

Transparansi bukan berarti mengorbankan efektivitas penyidikan. Sebaliknya, keterbukaan yang proporsional justru memperkuat legitimasi penegakan hukum. Semoga Polres Ketapang segera memberikan penjelasan yang memadai, agar ruang spekulasi tertutup dan proses hukum tetap berjalan secara akuntabel di mata publik.

RED